?>
PERGANTIAN PENGURUS OSIS SMAN 1 MARONGE MASA BHAKTI 2020/2021

OSIS adalah organisasi Siswa Intra Sekolah, OSIS bertujuan untuk membantu sekolah dalam mengadakan kegiatan kesiswaan agar mencapai tujuan yang positif, OSIS juga merupakan siswa-siswa terpilih yang bisa dijadikan contoh bagi siswa lainnya.
Untuk kepengurusannya siapa pun bisa menjadi pengurus OSIS. Namun karena menjadi pengurus OSIS memiliki beban tersendiri, maka terdapat seleksi untuk menentukan siswa yang akan menjadi pengurus OSIS. Selain pengurus OSIS, guru juga bertanggung jawab menjadi pembina organisasi ini dengan tugas mengawasi jalannya kepengurusan agar lebih terarah melalui kegiatan-kegiatannya.

Pada tahun ini, ditengah wabah yang meninpa kita semua yaitu wabah virus corona atau dikenal juga pandemi covid-19 telah dilaksanakan kembali seleksi calon pengurus OSIS masa bhakti 2020/2021, dengan beberapa tahap dan tentunya selalu menggunakan protokol kesehatan, guna mencegah penyebaran virus. Dimulai dari tahap pertama yaitu pada tanggal 7 Oktober 2020, Pembina OSIS dan pengurus OSIS sebelumnya telah mengadakan interview untuk calon anggota baru, kemudian pada tanggal 8 dilanjutkan tahap 2 yaitu pengenalan lebih luas tentang OSIS di SMA 1 Maronge, dan tahap terakhir pengumuman untuk anggota yang lolos menjadi pengurus OSIS dan juga pengumuman untuk OSIS yang akan menjadi calon ketua dan wakil ketua OSIS baru, untuk calon ketua yaitu siswa kelas XI dan wakilnya siswa kelas X. Pada tahun ini ada tiga pasangan calon untuk ketua dan wakil ketua OSIS.

Pesta demokrasi dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Oktober 2020 penyampaian visi & misi masing-masing calon, sekaligus debat antara pasangan calon yang juga dihadiri oleh bapak kepala sekolah, Bapak & Ibu guru, Staf Tata Usaha, dan seluruh siswa. Untuk pemungutan suara dilangsungkan dua hari secara demokratis yaitu pada hari Rabu dan Kamis, dikarenakan jumlah siswa yang sekolah dibatasi mengingat adanya wabah yang sedang terjadi hingga dilakukan dua hari pemungutan suara.
Untuk perhitungan suara dilangsungkan pada hari kamis 15 Oktober 2020. Pesta demokrasi sudah terlaksana. Juara sudah tiba, selamat kepada pasangan calon nomor urut 3 atas nama Dini Putri Aprilia – Novera Fitriani yang unggul dalam pemilihan tahun ini. Disusul paslon nomor 1 Sultan Ari Lesmana – Ririn Aprilianti dan paslon nomor 2 Nur fitria Ningsih – Laela Saiidah.


Senin, 19 Oktober 2020 Seluruh pengurus OSIS resmi dilantik secara langsung oleh Bapak Saparuddin,S.pd.,M.pd selaku Kepala Sekolah SMAN 1 Maronge.

Dan seluruh pengurus OSIS telah disumpahkan, sesuai dengan sumpah OSIS. Akhirnya pelantikan berjalan lancar dan pergantian pengurus OSIS masa bhakti 2020/2021 Alhamdulillah telah dilaksanakan. Semoga pengurus OSIS tahun ini bisa menjadi lebih baik, dapat menjalankan visi & misi dan memberikan kinerja yang baik untuk SMAN 1 Maronge.
Penulis,
OSIS SMAN 1 MARONGE
Terima kasih.
]]>
(Yohan Rubiyantoro/HK)
Sumber : kemdikbud.go.id

Dijelaskannya, amanat untuk melakukan penguatan karakter siswa menjadi dasar berbagai kebijakan tersebut. “Kita ingin mengubah keadaan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka menyiapkan anak bangsa yang lebih baik, yang lebih bisa menjawab tantangan zaman. Sebagai menteri saya mengimplementasikan apa yang menjadi visi Presiden sesuai dengan program aksi kabinet kerja,” disampaikan Mendikbud di ruang rapat Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Senayan, Jakarta (13-6-2017).
Upaya Pemerataan Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun ini Kemendikbud memberlakukan kebijakan zonasi dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat.
Disebutkan bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah. Pasal 15 menerangkan, sekolah paling sedikit menerima sebesar 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Mendikbud mengatakan, sistem zonasi merupakan implementasi dari arahan Presiden mengenai pentingnya pemerataan kualitas pendidikan.
“Ke depan tidak ada lagi sekolah favorit atau tidak favorit. Semua sekolah harus jadi sekolah favorit. Semoga tidak ada lagi sekolah yang mutunya rendah,” ujar Mendikbud dalam Sosialisasi Peraturan Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta beberapa waktu lalu. Adapun radius zona terdekat tersebut ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah tersebut berdasarkan jumlah ketersediaan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar masing-masing sekolah dengan ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut.
PPDB yang bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan. PPDB dapat dilakukan dengan dua acara. Pertama, pendaftaran melalui jejaring (dalam jaringan/daring/online), yaitu melalui laman (website) resmi PPDB di daerah masingmasing. Kedua, pendaftaran melalui luring (luar jaringan/offline), yaitu dengan mendaftar langsung ke sekolah.
Menjadi catatan, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB, antara lain terkait persyaratan, pembiayaan, tata cara seleksi, daya tampung, dan hasil penerimaan peserta didik baru.
Penguatan Karakter Melalui Lima Hari Sekolah
Untuk mempersiapkan peserta didik dalam menghadapi tantangan perkembangan era globalisasi, diperlukan penguatan karakter bagi peserta didik melalui restorasi pendidikan karakter di sekolah. Permendikbud Nomor 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah mengatur jumlah hari dan jam yang digunakan oleh guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Kebijakan ini, menurut Mendikbud, merupakan implementasi dari program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).
Bagi guru, hari sekolah dipergunakan untuk melaksanakan beban kerja guru, di antaranya merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan; menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan; membimbing dan melatih Peserta Didik; dan melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.
“Lima hari kerja ini implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2017 yang mengatur salah satunya tentang beban kerja guru khususnya yang ASN,” terang Mendikbud.
Ditambahkannya, revisi aturan melalui Peraturan Pemerintah yang baru tersebut sebagai upaya pemerintah untuk membantu guru mengubah paradigma dalam menjalankan peran dan fungsinya. Guru diharapkan tidak terjebak pada menjalankan rutinitas dan metode yang tidak mengembangkan cara belajar siswa aktif. Diyakininya, hakikat pendidikan adalah mampu memberikan seluas-luaanya kesempatan bagi siswa untuk dapat mengembangkan dirinya.
Penerapan hari sekolah baru bagi peserta didik akan diwujudkan dalam pelaksanaan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Dijelaskan Mendikbud, kegiatan kokurikuler meliputi kegiatan pengayaan mata pelajaran, kegiatan ilmiah, pembimbingan seni dan budaya, dan/atau bentuk kegiatan lain untuk penguatan karakter peserta didik.
Sedangkan kegiatan ekstrakurikuler termasuk kegiatan krida, karya ilmiah, latihan olah-bakat/olah-minat, dan keagamaan. Tujuannya untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian peserta didik secara optimal untuk mendukung pencapaian tujuan pendidikan.
“Kita akan gunakan prinsip kurikulum berbasis luas. Semua sumber-sumber belajar baik di dalam ataupun di luar sekolah akan dioptimalkan untuk kepentingan belajar. Sekolah akan menjadi lebih luwes, fleksibel, dan menggembirakan,” terang Mendikbud.
Ditambahkan Mendikbud, kearifan lokal, keanekaragaman yang ada pada masing-masing daerah akan menjadi sumber-sumber belajar yang akan menjadikan sekolah tidak seragam, berwarna-warni.
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Hamid Muhammad mengungkapkan bahwa penerapan PPK dengan delapan jam belajar dan lima hari sekolah ini sifatnya tidak tunggal. “Selain mandiri, sekolah juga didorong untuk bekerja sama dengan lembaga lain seperti diniyah atau lembaga pendidikan keagamaan, sanggar seni, gelanggang olahraga,” ujar Dirjen Hamid.
Pelaksanaan hari sekolah akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan dan kondisi daerah masing-masing. Saat ini, menurut Dirjen Dikdasmen sudah terdapat Sembilan kabupaten/kota yang mengajukan diri untuk melaksanakan program penguatan karakter dengan pola lima hari sekolah. “Saat ini terdapat Kota Malang, Kabupaten Siak, Kabupaten Bandung, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Gowa, Kabupaten Bantaeng. Ada juga enam Kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Barat yang sedang menyiapkan diri untuk melaksanakan program tersebut,” urainya.
Penerapan lima hari sekolah bukan untuk menggantikan peran orangtua sebagai pendidik utama dan pertama anak-anak. “Sabtu dan Minggu akan menjadi hari keluarga. Waktu berkualitas yang bisa digunakan untuk rekreasi dan membangun kedekatan antara anak dan orangtua,” terang guru besar Universitas Negeri Malang tersebut.
Menjadikan Sekolah Sebagai Rumah Kedua
Setidaknya terdapat empat Permendikbud lain yang harus diketahui para pemangku kepentingan di bidang pendidikan dalam menyambut tahun ajaran baru agar dapat mewujudkan sekolah sebagai rumah kedua.
Pertama, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, di dalamnya diatur mengenai ketentuan penggalangan dana oleh sekolah melalui komite sekolah. Semangat gotong royong menjadi dasar pembentukan komite sekolah yang melibatkan berbagai unsur di masyarakat. Komite diperbolehkan menggalang dana untuk menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan atau pengembangan sarana prasarana yang bermuara pada terwujudnya pendidikan yang berkualitas di satuan pendidikan. Penggalangan dana tersebut harus berbentuk bantuan dan/atau sumbangan pendidikan, bukan pungutan.
Kedua, Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) bagi Siswa Baru. Salah satu tujuan diterbitkannya permendikbud itu adalah untuk menghapus dengan tegas masa orientasi siswa (MOS) yang kerap diwarnai tindakan perpeloncoan.
Ketiga, Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Keempat, Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti. Melalui permendikbud itu diharapkan sekolah bisa menjadi taman belajar yang menyenangkan bagi siswa, guru, dan tenaga kependidikan, serta menjadi tempat yang dapat menumbuhkembangkan kebiasaan yang baik sebagai bentuk pendidikan karakter.
Sumber : kemendikbud.go.id
]]>